Tugas 2
DINAMIKA
ETIKA DALAM PENGGUNA TEKNOLOGI INFORMASI
Assalamu'alaikum Wr.Wb.
Pada kesempatan kali ini saya akan menuliskan artikel tentang Dinamika Etika Dalam Pengguna Teknologi Inormasi, Sebagai tugas untuk memenuhi mata kuliah Sosio Teknologi Informasi Dosen Pengampu Henny Wahyu Sulistyo S.Kom.
Pada kesempatan kali ini saya akan menuliskan artikel tentang Dinamika Etika Dalam Pengguna Teknologi Inormasi, Sebagai tugas untuk memenuhi mata kuliah Sosio Teknologi Informasi Dosen Pengampu Henny Wahyu Sulistyo S.Kom.
PENGERTIAN
Kata Etika berasal dari bahasa Latin, Etica
yang berarti falsafah moral sebagai pedoman cara hidup yang benar dilihat dari
sisi pandang agama, norma sosial
& budaya. Etika berkaitan dengan kata moral
yang dalam bahasa Latin disebut Mos (Mores; jamak) yang
berarti adat kebiasaan atau cara hidup seseorang dengan melakukan perbuatan
yang baik (kesusilaan) & menghindari perbuatan atau tindakan
yang buruk (asusila). Dalam bahasa Yunani, etika disebut Ethos
yang mengindikasi suatu adat kebiasaan/watak kesusilaan. Etika mencakup
analisis dan penerapan nilai-nilai seperti benar, salah, baik, buruk dan
tanggung jawab. Etika dan moral harus diterapkan dalam penggunaan teknologi
informasi dan komunikasi. Meski berupa dunia digital, teknologi informasi
hanyalah media yang dikendalikan oleh manusia. Salah satu contoh penerapan
etika dalam teknologi informasi adalah etiket atau etika dan sopan santun
berkomunikasi melalui Internet. Meski komunikasi melalui Internet banyak
terjadi melalui tulisan dan simbol, namun pengguna Internet harus menjaga tutur
katanya dan menerapkan etika yang baik. Jika seseorang memiliki etika yang
baik, maka orang tersebut juga memiliki moral yang baik. Begitu juga
sebaliknya. Dalam hal penggunaan perangkat lunak, etika serta moral berkaitan
erat dengan hak seseorang, yakni pembuat perangkat lunak tersebut. Pembuat
perangkat lunak telah bekerja keras untuk berkarya sehingga hasil karyanya itu
patut dihargai dan dilindungi dengan undang-undang. Indonesia sebagai negara
hukum memiliki undang-undang yang mengatur hak atas kekayaan intelektual.
Selain memperhatikan etika dan moral, penggunaan komputer dan alat-alat
teknologi informasi dan lainnya. harus juga memperhatikan prinsip kesehatan dan
keselamatan kerja. Penggunaan perangkat keras yang tidak sesuai prosedur dapat
mendatangkan dampak negatif bagi pengguna. Dalam dunia kerja, terlebih dunia
kerja yang sifatnya massal dan besar, faktor-faktor kesehatan dan keselamatan
kerja perlu diperhatikan dengan saksama
MASALAH
Cybercrimes
Cybercrimes adalah istilah
yang digunakan dalam kejahatan maya atau kejahatan melalui
jaringan internet sedunia.
Karakteristik Cybercrimes,
diantaranya:
- Perbuatan yang dilakukan secara ilegal, tanpa hak atau tidak etis tersebut terjadi di ruang/wilayah maya (ryberJpace), sehingga tidak dapat dipastikan yurisdiksi hukum negara mana yang berlaku terhadapnya
- Perbuatan tersebut dilakukan dengan menggunakan peralatan apapun yang bisa terhubung dengan internet
- Perbuatan tersebut mengakibatkan kerugian materil maupun immaterial (waktu, nila4 jasa, uang, barang, harga diri, martabat, kerahasiaan informasi) yang cenderung lebih besar dibandingkan kejahatan konvensional
- Pelakunya,a.dalah orang yang menguasai penggunaan internet beserta aplikasinya
- Perbuatan tersebut seringkali dilakukan secara trans nas ionaV melintasi batas Negara
- Seseorang menggunakan atribut orang lain untuk bertransaksi bisnis
SOLUSI
/ SARAN
Penanggulangan Cybercrimes
- Melakukan modernisasi hukurn pidana nasional beserta hukurn acaranya, yang diselaraskan dengan konvensi intemasional yang terkait dengan kejahatan tersebut
- Meningkatkan sistem pengarnanan jaringan komputer nasional sesuai standar intemasional
- Meningkatkan pernaharnan serra keahlian aparatur penegak hukurn mengenai upaya pence gahan, investigasi clan penuntutan perkara-perkari yang berhubungan dengan ryber,'time
- Meningkatkan kesadaran warga Negara mengenai masalah ryber,'time serra pentingnya mencegah kejahatan tersebut terjadi
- Meningkatkan :kerjasarna antar negara, baik bilateral, regional maupun multilateral, dalam upaya penanganan rybermme, antara lain melalui perjanjian ekstraclisi clan mutual.
DAFTAR PUSTAKA
- http://www.google.co.id/
ETIKA DAN ETIKET - Yimg
- MATERI TIK: X 1 hak dan etika
dalam tik
- www.e-smartschool.com
- Etika Penggunaan Teknologi
Informasi dalam Pendidikan Universitas Pendidikan Indonesia
DiSusun Oleh :
M. Zainul Aksan
1010651079